Optimalisasi Penegakan Hukum melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Stabilitas Kamtibmas
Keywords:
Kamtibmas;, Kepastian Hukum;, penegakan hukum;, Restorative Justice;, Strategi;Abstract
Penegakan hukum yang ideal tidak hanya menekankan pada aspek legalistik, tetapi juga harus mampu Menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat. keadilan restoratif muncul sebagai alternatif pendekatan penyelesaian perkara pidana ringan yang lebih humanis dan partisipatif, dengan melibatkan korban, pelaku, serta masyarakat. Paper ini menganalisis implementasi penerapan Restorative Justice dalam upaya penegakan hukum di wilayah Polres Pematangsiantar periode 2020–2022. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi kasus dan analisis data berbasis strategi SWOT dan AHP. Hasil penelitian menunjukkan Restorative Justice telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus pidana ringan, tetapi masih dihadapkan pada berbagai kendala dari aspek struktural, substansial, dan kultural. Diperlukan optimalisasi strategi internal dan eksternal melalui pelatihan, penguatan regulasi, serta pelibatan masyarakat untuk menjadikan Restorative Justice sebagai solusi efektif dalam mewujudkan stabilitas kamtibmas dan kepastian hukum yang berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ismawansa Ismawansa, Agus Fatchulloh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright in their articles and grant LawSains Journal the right of first publication. Articles published by LawSains Journal are distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). This license permits use, sharing, adaptation, distribution, and reproduction in any medium or format, provided that appropriate credit is given to the author(s) and the original publication in LawSains Journal, a link to the license is provided, and any changes made are indicated.









