Optimalisasi Penegakan Hukum melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Stabilitas Kamtibmas
Keywords:
Kamtibmas;, Kepastian Hukum;, penegakan hukum;, Restorative Justice;, Strategi;Abstract
Penegakan hukum yang ideal tidak hanya menekankan pada aspek legalistik, tetapi juga harus mampu Menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat. keadilan restoratif muncul sebagai alternatif pendekatan penyelesaian perkara pidana ringan yang lebih humanis dan partisipatif, dengan melibatkan korban, pelaku, serta masyarakat. Paper ini menganalisis implementasi penerapan Restorative Justice dalam upaya penegakan hukum di wilayah Polres Pematangsiantar periode 2020–2022. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi kasus dan analisis data berbasis strategi SWOT dan AHP. Hasil penelitian menunjukkan Restorative Justice telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus pidana ringan, tetapi masih dihadapkan pada berbagai kendala dari aspek struktural, substansial, dan kultural. Diperlukan optimalisasi strategi internal dan eksternal melalui pelatihan, penguatan regulasi, serta pelibatan masyarakat untuk menjadikan Restorative Justice sebagai solusi efektif dalam mewujudkan stabilitas kamtibmas dan kepastian hukum yang berkelanjutan.