Optimalisasi Penegakan Hukum melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Stabilitas Kamtibmas

Authors

  • Ismawansa Ismawansa Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Author
  • Agus Fatchulloh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Author

Keywords:

Kamtibmas;, Kepastian Hukum;, penegakan hukum;, Restorative Justice;, Strategi;

Abstract

Penegakan hukum yang ideal tidak hanya menekankan pada aspek legalistik, tetapi juga harus mampu Menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat. keadilan restoratif muncul sebagai alternatif pendekatan penyelesaian perkara pidana ringan yang lebih humanis dan partisipatif, dengan melibatkan korban, pelaku, serta masyarakat. Paper ini menganalisis implementasi penerapan Restorative Justice dalam upaya penegakan hukum di wilayah Polres Pematangsiantar periode 2020–2022. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi kasus dan analisis data berbasis strategi SWOT dan AHP. Hasil penelitian menunjukkan Restorative Justice telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus pidana ringan, tetapi masih dihadapkan pada berbagai kendala dari aspek struktural, substansial, dan  kultural. Diperlukan optimalisasi strategi internal dan eksternal melalui pelatihan, penguatan regulasi, serta pelibatan masyarakat untuk menjadikan Restorative Justice sebagai solusi efektif dalam mewujudkan stabilitas kamtibmas dan kepastian hukum yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Optimalisasi Penegakan Hukum melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Stabilitas Kamtibmas. (2025). LawSains Journal, 1(1), 63-76. https://journal.prisains.com/index.php/law/article/view/7