Penanganan Tindak Pidana Penyebarluasan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial

Authors

  • I Made Dwi Krisnanda Krisnanda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Author
  • Didit Bambang WIbowo Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Author

Keywords:

Ujaran Kebencian; , kejahatan siber;, media sosial;, penegakan hukum;, polisi;, Sumatera Utara;

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi upaya penegakan hukum pidana oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam menangani tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini, meliputi: 1) bagaimana pelaksanaan penanganan tindak pidana penyebarluasan ujaran kebencian melalui media sosial oleh Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumut; 2) apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penanganan tersebut; dan 3) bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut Dengan menggunakan metode yuridis empiris kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian mengungkap tantangan signifikan seperti norma hukum yang ambigu, kurangnya kerja sama dari platform media sosial, serta kendala teknis. Rekomendasi mencakup penyusunan protokol terstruktur, peningkatan kapasitas, dan penguatan kolaborasi antar lembaga.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-07-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penanganan Tindak Pidana Penyebarluasan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial. (2025). LawSains Journal, 1(1), 18-30. https://journal.prisains.com/index.php/law/article/view/2