Penanganan Tindak Pidana Penyebarluasan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial
Keywords:
Ujaran Kebencian; , kejahatan siber;, media sosial;, penegakan hukum;, polisi;, Sumatera Utara;Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi upaya penegakan hukum pidana oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam menangani tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini, meliputi: 1) bagaimana pelaksanaan penanganan tindak pidana penyebarluasan ujaran kebencian melalui media sosial oleh Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumut; 2) apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penanganan tersebut; dan 3) bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut Dengan menggunakan metode yuridis empiris kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian mengungkap tantangan signifikan seperti norma hukum yang ambigu, kurangnya kerja sama dari platform media sosial, serta kendala teknis. Rekomendasi mencakup penyusunan protokol terstruktur, peningkatan kapasitas, dan penguatan kolaborasi antar lembaga.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Made Dwi Krisnanda Krisnanda, Didit Bambang WIbowo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright in their articles and grant LawSains Journal the right of first publication. Articles published by LawSains Journal are distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). This license permits use, sharing, adaptation, distribution, and reproduction in any medium or format, provided that appropriate credit is given to the author(s) and the original publication in LawSains Journal, a link to the license is provided, and any changes made are indicated.









