Tinjauan Yuridis Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi. dalam Perspektif Hukum Acara Pidana
A Juridical Analysis of the Legality of Suspect Designation and Detention in Pretrial Decision No. 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi under the Indonesian Criminal Procedure Law
Keywords:
Praperadilan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Hukum Acara PidanaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penetapan dan penahanan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Aceh Timur melalui mekanisme praperadilan dalam Putusan Nomor 1/Pra.Pid/2024/PN.Idi., di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Metode yang digunakan yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual berdasarkan ketentuan dalam KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan tindakan penahanan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan memenuhi prosedur yang ditentukan dalam Hukum Acara Pidana, khususnya asas ultimum remedium. Dalam pelaksanaannya, ditemukan permasalahan bahwa perkara praperadilan tersebut ternyata memiliki dimensi sengketa perdata yang belum diselesaikan terlebih dahulu sebelum diajukan penyelesaiannya secara hukum pidana, yakni terkait harta bersama setelah perceraian sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan penerapan hukum pidana.
Downloads
References
Buku
Masadi, G. A. (2002). Fiqih muamalah kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rasiwan, I. (2025). Penegakan hukum pidana di Indonesia (pp. 1–267). AMU Press.
Sudi, M. (2016). Implementasi hak asasi manusia dalam UUD 1945. Rasibook.
Syah, I. M. (1978). Pencaharian bersama suami isteri di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Winarta, F. H. (2012). Hukum penyelesaian sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.
Yoserwan. (2019). Doktrin ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia (implementasinya dalam hukum pidana ekonomi). Padang: Andalas University Press.
Journal Articles
Anzhari, S., & Muhibbin, M. (2024). Penahanan tersangka dalam kajian hukum pidana Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 7(1), 35–44. https://doi.org/10.31328/wy.v7i1.4648
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Hidayat, M. (2015). Pembaruan hukum terhadap lembaga praperadilan melalui putusan pengadilan. Yuridika, 30(3), 505–524. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i3.1953
Marpaung, R., & Moeliono, T. P. (2021). Perbandingan hukum antara prinsip habeas corpus dalam sistem hukum pidana Inggris dengan praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 224–248. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i3.1953
Nurdin, R., et al. (2020). Harta bersama serta kedudukannya menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata. AL-MUQARANAH: Jurnal Hukum dan Pemikiran Islam, 2(2), 57–80. https://doi.org/10.33477/am.v2i2.7894
Parikesit, I., & Soponyono, S. E. (2017). Tinjauan tentang objek praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–60. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15663
Philia, I. T., et al. (2024). Tinjauan yuridis akibat hukum perceraian dalam memperoleh hak asuh anak dalam perkawinan di bawah tangan. Journal on Education, 6(4), 21478–21486. https://doi.org/10.31004/joe.v6i4.6130
Pinontoan, M. R. (2013). Pengalihan tanggung jawab yuridis penahanan oleh penyidik kepada penuntut umum. Lex Crimen, 2(5), 3069. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/3105
Plangiten, M. (2013). Fungsi dan wewenang lembaga praperadilan dalam sistem peradilan di Indonesia. Lex Crimen, 2(6), 29–38. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/3128/2672
Syahputra, Y. A., et al. (2019). Penegakan hukum penetapan tersangka yang berasal dari putusan pra-peradilan (Studi Putusan No. 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel). USU Law Journal, 17(1), 154–172. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/1423931
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. PUBLIC SPHARE: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 57–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Mass Media & Sumber Internet
Hukumonline.com. (2025, December 18). Masalah penting soal penahanan di KUHAP baru. https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-penting-soal-penahanan-di-kuhap-baru-lt694378791ab3a/?page=all
Rizalihadi. (2024, September 25). Polres Aceh Timur menangkan gugatan praperadilan kasus penipuan dan penggelapan. https://www.ajnn.net/news/polres-aceh-timur-menangkan-gugatan-praperadilan-kasus-penipuan-dan-penggelapan/index.html
Waspada.id. (2024, September 29). Tak kabulkan gugatan, Polres Aceh Timur menang praperadilan di PN Idi. https://www.waspada.id/aceh/tak-kabulkan-gugatan-polres-aceh-timur-menang-praperadilan-di-pn-idi/
Sumber Sosial Media
ajnndotnet. (2024, September 14). Polres Aceh Timur digugat praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan [Instagram post]. https://www.instagram.com/p/C_33DAKT9O7/
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Presiden RI, (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Idi. (2024). Putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi (25 September 2024).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maulana Akbar, et al.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta tetap berada pada Penulis, sedangkan LawSains Journal berhak mendistribusikan artikel di bawah lisensi CC BY 4.0.










