Perizinan Usaha Pertambangan Minerba dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Legalitas dan Pengawasan
Keywords:
Perizinan, Minerba, Hukum Administrasi, IUP, PengawasanAbstract
Perizinan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan instrumen hukum administrasi negara yang sangat penting dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya berfungsi sebagai legalitas formal, tetapi juga sebagai sarana pengendalian terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan. Tulisan ini mengangkat isu hukum utama berupa lemahnya aspek legalitas administratif dalam pemberian IUP, ketidakefektifan pelaksanaan izin di lapangan, serta tidak optimalnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin. Permasalahan ini diperparah dengan sentralisasi kewenangan pasca Omnibus Law yang berdampak pada ketimpangan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, kajian difokuskan pada analisis kerangka normatif perizinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 96 Tahun 2021, dan peraturan turunannya. Hasil pembahasan menunjukkan masih lemahnya sistem verifikasi faktual, minimnya transparansi, serta belum maksimalnya pengawasan partisipatif. Rekomendasi diarahkan pada penguatan integritas sistem perizinan berbasis digital, revitalisasi peran pengawasan pemerintah daerah, dan optimalisasi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.