Pemberhentian Direktur tanpa Hak Bela melalui RUPS Luar Biasa: Studi Putusan Nomor 290/Pdt/2023/PT.Dps
Keywords:
pemberhentian direktur, rups luar biasa, hak bela, perseroan terbatasAbstract
Dalam praktik perseroan terbatas, mekanisme pemberhentian direktur melalui RUPS sering kali dilakukan tanpa memberikan kesempatan hak bela kepada direktur yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pemberhentian direktur menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, keabsahan pemberhentian tanpa hak bela melalui RUPS Luar Biasa, serta analisis terhadap pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 290/Pdt/2023/PT.Dps. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dan analisis kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pemberhentian direktur wajib dilakukan melalui mekanisme RUPS. Kedua, jika proses dilakukan tanpa memberikan hak bela, maka keputusan RUPS dapat dinyatakan tidak sah karena melanggar Pasal 105 ayat (2) UUPT. Ketiga, majelis hakim dalam putusan tersebut menegaskan pentingnya prinsip keadilan prosedural, yaitu kesempatan pembelaan diri dan kejelasan alasan pemberhentian. Temuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam praktik hukum korporasi ke depan.